Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 APRIL 2026 • 14:01 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi: Anggota Polri Akui Jadi Perantara, Terima Rp16 Miliar

Sidang Ijon Proyek Bekasi: Anggota Polri Akui Jadi Perantara, Terima Rp16 MiliarPersidangan kasus ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kunang di PN Tipikor Bandung yang menghadirkan saksi Yayat Sudrajat. (istimewa). 

INDOZONE.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kunang.

Saksi yang dihadirkan yakni Yayat Sudrajat mengakui dalam persingan bahwa ia berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima aliran dana hingga Rp16 miliar.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yayat menyebut dirinya menjadi penghubung antara proyek-proyek pemerintah dengan terdakwa Sarjan sejak 2022.

“Saya melakukan pendekatan kepada para kepala dinas,” ujar Yayat dalam persidangan beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal yang Rugikan Negara hingga Rp160,7 M

Yayat yang dihadirkan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Intelkam Polres Metro Depok.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku memanfaatkan relasi dengan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk membuka akses ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui koneksi yang ia miliki, Yayat lalu mengaku melobi kepala dinas agar paket proyek dapat diarahkan ke pihak tertentu.

Sejumlah dinas yang disebut antara lain Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan Dinas Perumahan Rakyat.

Ia menjelaskan perannya sebatas membuka jalur komunikasi dan memuluskan proyek, sementara pelaksanaan teknis dikerjakan oleh Sarjan.

Baca juga: RS di Beirut Kewalahan Tangani Korban Serangan Israel: 303 Tewas, 1.150 Luka-luka dalam Sehari

“Saya tidak mengerti teknis, jadi setiap pekerjaan langsung saya serahkan ke Sarjan,” kata dia.

Dari peran yang ia jalankan, Yayat lalu mengaku menerima komitmen fee sebesar 5 hingga 7 persen dari nilai proyek.

Dana yang diterimanya sejak 2022 juga disebut mencapai Rp16 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sidang Ijon Proyek Bekasi: Anggota Polri Akui Jadi Perantara, Terima Rp16 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!