Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 20 MARET 2026 • 18:46 WIB

Polres Jakpus Bongkar Peredaran Sabu, Modusnya Disimpan di Ban Mobil yang Diangkut Towing

Polres Jakpus Bongkar Peredaran Sabu, Modusnya Disimpan di Ban Mobil yang Diangkut TowingBarang bukti narkoba jenis sabu (Istimewa)

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus cukup menarik. Pasalnya, narkotika ini disisipkan di ban mobil yang sedang diangkut menggunakan towing.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkap jika pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi kala itu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah dan beradaptasi dengan kondisi di lapangan," kata Kombes Reynold kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).

K sendiri disinyalir merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dia juga ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sabu Kemasan 'Fragile' Disita

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkap modus yang dipakai oleh tersangka K. Modusnya, narkotika ini disembunyikan di dalam dua ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

Satu ban diletakkan di atas kendaraan, sedangkan satu lainnya dijadikan ban serep di bagian bawah mobil.

"Modus ini tergolong unik karena memanfaatkan bagian kendaraan yang jarang dicurigai. Pelaku berupaya menyamarkan barang bukti agar lolos dari pengawasan petugas," kata Wisnu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa kendaraan, telepon genggam serta media penyimpanan.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Transaksi Narkoba di SPBU Kemang Jaksel, 3 Paket Sabu Disita

Polisi memperkirakan nilai barang bukti dari kasus ini mencapai sekitar Rp25,9 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga memperkirakan sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Jakpus Bongkar Peredaran Sabu, Modusnya Disimpan di Ban Mobil yang Diangkut Towing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!