Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 18:30 WIB

Satgas Saber Pusat Keluarkan 359 Teguran hingga Proses Hukum Pelanggaran Pangan selama Ramadhan

Satgas Saber Pusat Keluarkan 359 Teguran hingga Proses Hukum Pelanggaran Pangan selama RamadhanSatgas Saber Pangan proses gukum pelanggaran pangan selama Ramadhan. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional di bawah Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas membeberkan data kinerja mereka pada bulan Ramadhan tahun ini.

Hasilnya, sebanyak 359 surat teguran sudah dikeluarkan hingga ada sejumlah kasus pelanggaran pangan yang diusut.

Kegiatan pemantauan ini sudah dilakukan selama tiga pekan pada periode 5 Februari hingga 25 Februari 2026 di seluruh wilayah di Indonesia. Tercatat, total sudah ada sebanyak  28.270 kegiatan pemantauan.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Satgas Saber Awasi 9.138 Titik Pangan Hingga Sebar 128 Surat Teguran

Dari puluhan ribu pemantauan itu, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.

Satgas Saber Pusat Keluarkan 359 Teguran hingga Proses Hukum Pelanggaran Pangan selama RamadhanSatgas Saber Pangan proses gukum pelanggaran pangan selama Ramadhan. (Dok. Istimewa)

Satgas juga mengambil 35 sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. 

Satgas juga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.

Tak sampai disitu, aparat juga menangani empat perkara pidana di bidang pangan. Kasus tersebut antara lain penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuhan maupun ikan di Kepulauan Riau yang ditangani Polda Kepri.

Ada pula kasus yang ditangani Polda NTB terkait perkara pengemasan ulang atau re-packing beras SPHP Bulog 5 kg menjadi beras dalam kemasan polos 50 kg dengan satu tersangka. 

Kasus serupa juga diungkapkan oleh Polda Jabar berupa perkara memperdagangkan makanan yang sudah kadaluarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka berinisial JSP.

Satu kasus lainnya adalah perkara memproduksi mie mengandung formalin dan boraks di Garut. Kasus-kasus tersebut akan dikenakan pasal berlapis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut jika pengawasan ini akan terus diperketat menjelang Ramadhan, Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satgas Saber Pusat Keluarkan 359 Teguran hingga Proses Hukum Pelanggaran Pangan selama Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!