Logo Kompolnas. (dok. kompolnas.go.id)
INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jadi perbincangan setelah Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyinggung fungsi pengawasan dalam keberhasilan transformasi Polri.
Seperti yang diketahui, Kompolnas berperan sebagai "mata dan telinga" Presiden sekaligus pengawas eksternal bagi Polri.
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan Polri bekerja secara profesional dan mandiri, jauh dari intervensi politik atau kesewenang-wenangan.
Dalam artikel ini, Indozone akan bahas secara lengkap tentang Kompolnas, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi hingga tugasnya.
Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Kompolnas dibentuk sebagai bagian dari agenda Reformasi Polri melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai lembaga, Kompolnas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005, yang Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun Perpres itu diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Berdasarkan Pasal 3 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian.
Sedangkan untuk tugasnya, lembaga ini membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
Kompolnas juga bertugas memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
Selain memiliki fungsi dan tugas, Kompolnas juga punya wewenang. Berdasarkan Pasal 7 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, berikut ini wewenang Kompolnas:
Komposisi Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota berasal dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, Setneg