Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 20:27 WIB

Mengenal Kompolnas: Lembaga Pengawas Polri di Bawah Presiden

Mengenal Kompolnas: Lembaga Pengawas Polri di Bawah PresidenLogo Kompolnas. (dok. kompolnas.go.id)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jadi perbincangan setelah Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyinggung fungsi pengawasan dalam keberhasilan transformasi Polri.

Seperti yang diketahui, Kompolnas berperan sebagai "mata dan telinga" Presiden sekaligus pengawas eksternal bagi Polri.

Lembaga ini dibentuk untuk memastikan Polri bekerja secara profesional dan mandiri, jauh dari intervensi politik atau kesewenang-wenangan.

Dalam artikel ini, Indozone akan bahas secara lengkap tentang Kompolnas, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi hingga tugasnya.

Baca juga: Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Bisakah Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah Tersebut?

Pengertian dan Sejarah Kompolnas

Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional  di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Kompolnas dibentuk sebagai bagian dari agenda Reformasi Polri melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai lembaga, Kompolnas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005, yang  Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun Perpres itu diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Fungsi, Tugas dan Wewenang Kompolnas

Berdasarkan Pasal 3 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas berfungsi  melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian.

Sedangkan untuk tugasnya, lembaga ini membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Kompolnas juga bertugas memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan strategis Polri yang berdasarkan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

Selain memiliki fungsi dan tugas, Kompolnas juga punya wewenang. Berdasarkan Pasal 7 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011, berikut ini wewenang Kompolnas:

  • Mengumpulkan dan Menganalisis Data: Melakukan pengumpulan dan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan SDM, serta sarana dan prasarana Polri.
  • Memberikan Saran dan Pertimbangan: Memberikan saran kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
  • Menerima Saran dan Keluhan Masyarakat: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai kinerja kepolisian, termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, diskriminasi, dan penyalahgunaan diskresi.
  • Monitoring Tindak Lanjut: Melakukan klarifikasi dan memantau proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri.
  • Meminta Pemeriksaan Ulang: Meminta pemeriksaan ulang atau tambahan oleh fungsi pengawas internal Polri (Propam/Wassidik) terhadap anggota atau pejabat Polri yang diduga melanggar disiplin atau etika profesi. 

Struktur Kompolnas

Komposisi Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota berasal dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia, Setneg

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal Kompolnas: Lembaga Pengawas Polri di Bawah Presiden

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!