Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto (Instagram/viralges)
INDOZONE.ID - Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kapolres Sleman. Hal ini buntut dari kasus korban jambret ditetapkan sebagai tersangka yang kini sedang menyorot perhatian publik.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno mengungkap jika penonaktifan Kapolres Sleman dalam rangka pemeriksaan.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Brigjen Truno kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Bupati Sleman Irit Bicara Tanggapi Kasus Menimpa Hogi Minaya
Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Yogyakarta.
ADTT itu sendiri dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan hingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Untuk diketahui, sengkarut kasus ini mencuat dikala Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Dia jadi tersangka usai mengejar jambret terhadap istrinya berakhir pelaku jambret yang tewas.
Baca juga: Jambret Bersenjata Kawakan Diciduk di Tambora Jakbar, Sudah 28 Kali Beraksi!
Peneteapan status tersangka ini menarik perhatian publik secara luas. Komisi III DPR RI sendiri bahkan sampai menggelar rapat khusus menghadirkan Hogi hingga Kapolres dan Kepala Kejaksaan Sleman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan