Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
INDOZONE.ID - Bripda Muhammad Rio, seorang anggota Polri di Polda Aceh, diduga menjadi tentara bayaran Rusia. Polda Aceh menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Rio.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan Bripda Rio sudah tidak masuk berdinas tanpa alasan jelas pada 8 Desember 2025.
Pada 7 Desember 2025, Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma serta PS Kasubbagrenmin.
Isi pesan WA tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Selain itu, tergambarkan pula proses pendaftaran hingga nominal gaji dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah.
Baca juga: Dilaporkan Keluarga Hilang 5 Hari, Wanita Ini Ditemukan Polisi di Kedai Kopi
Joko menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan WA dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh sudah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi bersangkutan. Selain itu, surat panggilan telah dikirimkan sebanyak dua kali.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," kata Joko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan pendalaman Polda Aceh, ditemukan fakta Rio sempat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Semenatara itu, Joko menyebut pihaknya juga sudah menggelar sidang etik kepolisian terhadap Rio.
Hasilnya, Rio dikenakan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 8 huruf c angka 1 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif yang bersangkutan telah satu kali di sidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali di sidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia," kata Joko.
"Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan