Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:04 WIB

Klarifikasi Polres Barru: Penghentian Kasus ED karena Korban Cabut Laporan Setelah Uang Kembali

Klarifikasi Polres Barru: Penghentian Kasus ED karena Korban Cabut Laporan Setelah Uang KembaliIlustrasi borgol. (INDOZONE)

INDOZONE.ID - Polres Barru buka suara perihal pembebasan tersangka kasus penipuan online berinisial ED. Sebelumnya, ED disebut dilepas setelah membayar.

Untuk meluruskan kabar tersebut, Polres Barru pun buka suara dengan memberikan klarifikasi resmi. Ditegaskan, bahwa narasi tersebut tidak tepat.

Ternyata, permasalahan ED diselesaikan melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Di hadapan awak media, Rabu (10/12/2025), Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E. menjelaskan perkara ED, yang diduga menipu korban H, telah naik ke penyidikan, bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka. Ujungnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

"Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama," jelas Iptu Sulpakar.

Baca juga: Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di Barru

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. 

Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

"Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum," tegas Kasi Humas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Klarifikasi Polres Barru: Penghentian Kasus ED karena Korban Cabut Laporan Setelah Uang Kembali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!