Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 17:40 WIB

KLH Selidiki Sumber Kayu dan Faktor Banjir Sumatera, Telusuri 8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan

KLH Selidiki Sumber Kayu dan Faktor Banjir Sumatera, Telusuri 8 Perusahaan Diduga Langgar AturanWarga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

INDOZONE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menelusuri secara menyeluruh faktor penyebab banjir dan longsor di Sumatera, termasuk asal gelondongan kayu yang terseret aliran banjir, dengan fokus utama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI menyatakan, pengawasan serta penegakan hukum atas pemanfaatan ruang akan menjadi bagian penting dari respons pemerintah terhadap bencana tersebut. 

Peninjauan langsung ke wilayah terdampak juga dijadwalkan dilakukan, bersamaan dengan evaluasi dokumen persetujuan lingkungan, khususnya yang berada di kawasan DAS Batang Toru.

“Mulai hari Senin seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log pada banjir tersebut kami akan undang untuk dilakukan proses penjelasan kepada Deputi Gakkum,” kata Hanif, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, KLH telah mengidentifikasi delapan perusahaan yang beraktivitas di kawasan DAS Batang Toru, mulai dari sektor perkebunan sawit hingga pertambangan emas. Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan munculnya material kayu saat banjir.

Baca juga: Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra Hari Ini: 753 Orang Meninggal Dunia dan 650 Lainnya Hilang!

“Kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini. Tentu korban yang cukup banyak tidak boleh kita memberikan dispensasi dalam kasus ini, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Selain langkah penegakan hukum, KLH juga merekomendasikan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan daya dukung dan daya tampung DAS, pengendalian izin di kawasan kritis, rehabilitasi ekosistem, serta integrasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam tata ruang.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pemerintah tengah menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan oleh delapan perusahaan di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Batang Toru.

“Kita sedang telusurin,” ujar Diaz di Jakarta.

Baca juga: Mensos Pastikan Ada Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Sumatra

Menurut dia, pemerintah akan menganalisis aktivitas perusahaan dari berbagai aspek, mulai dari kondisi alam, penggunaan lahan, vegetasi, hingga kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan hidup. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegakan hukum akan menindaklanjutinya.

“Akan ada tindak lanjut dari Gakkum kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

Diaz menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dipanggil untuk pemeriksaan perizinan dan kepatuhan lingkungan, serta pemeriksaan serupa juga dilakukan di wilayah terdampak lain, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KLH Selidiki Sumber Kayu dan Faktor Banjir Sumatera, Telusuri 8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!