Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Ist)
INDOZONE.ID — Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras.
Salah satu yang paling disorot adalah penunjukan Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si—perwira tinggi Polri yang masih aktif—sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun pelantikan Irjen Hendro justru memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Padahal, putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.
Ia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.
Pelantikan Irjen Hendro Diduga Digelar Secara Diam-Diam
Kritik makin menguat karena proses pelantikan Irjen Hendro tidak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah.
Langkah ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenkum sengaja “menyembunyikan” pelantikan tersebut dari sorotan publik.
JMM: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Adalah Inkonstitusional
Jaringan Masyarakat Muda (JMM) melalui koordinatornya, Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber