Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 21:55 WIB

Kejaksaan Lelang Kapal Tanker Beserta Muatan Minyak Rp1,1 Triliun, Ini Syaratnya jika Mau Jadi Peserta

Kejaksaan Lelang Kapal Tanker Beserta Muatan Minyak Rp1,1 Triliun, Ini Syaratnya jika Mau Jadi PesertaKejaksaan melelang kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp1,17 triliun beserta muatan minyak mentahnya. (Dok. Humas Kejaksaan)

INDOZONE.ID - Kejaksaan RI mempersiapkan lelang besar untuk Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114, yang ditaksir senilai lebih dari Rp1,1 triliun.

Prosesnya akan berlangsung pada 2 Desember 2025 melalui KPKNL Batam.

Dalam keterangan resmi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa batas akhir penawaran ditutup pukul 14.00 WIB. Penawar wajib mengikuti sistem online melalui laman lelang pemerintah.

“Batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 WIB dan dilakukan melalui laman lelang.go.id,” ujar Anang dikutip dari laman Kejaksaan, Senin (24/11/2025).

Kapal tanker ini merupakan aset milik terpidana kasus penyelundupan energi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024

Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di OKI, Sempat-sempatnya Diskusi Perkara Kasus dengan Pegawai Kejaksaan

Muatan Minyak Mentah Ikut Dijual

Objek lelang ini dijual dalam satu paket lengkap. Isinya termasuk kapal MT Arman 114 berbendera Iran, dibuat tahun 1997, serta muatan Light Crude Oil sebesar 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1,24 juta barel.

Kapal tersebut saat ini bersandar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam.

“Objek lelang berada di Batu Ampar dan dijual satu paket dengan muatannya,” jelas Anang.

Nilai limit yang ditetapkan Tim BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Batam mencapai Rp1.174.503.193.400. Untuk mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan Rp118 miliar.

Syarat untuk Peserta Lelang

Kejaksaan menetapkan bahwa peserta lelang kapal tanker ini harus merupakan badan usaha migas. Mereka wajib memiliki izin usaha pengolahan migas, izin niaga migas, atau berstatus kontraktor yang masuk dalam prioritas pemanfaatan minyak bumi sesuai regulasi Kementerian ESDM.

Calon peserta wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke website resmi dan mengirimkan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Pada 24 November, akan digelar sesi aanwijzing, yaitu penjelasan teknis lelang. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh kondisi barang secara apa adanya.

Kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai prosedur, terutama karena objeknya melibatkan minyak mentah dalam jumlah besar dan kapal berbendera asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejaksaan Lelang Kapal Tanker Beserta Muatan Minyak Rp1,1 Triliun, Ini Syaratnya jika Mau Jadi Peserta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!