Penemuan sejumlah ekstasi di mobil ringsek usai kecelakaan di Tol Trans Sumatera. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Sebuah mobil Nissan X-Trail hitam ringsek usai terlibat kecelakaan lalu lintas (lalin) di Km 136 jalur B, Tol Trans Sumatera, pada 20 November 2025.
Saat dilakukan pengecekan, di sekitar mobil yang sudah ditinggal sopirnya tersebut, ternyata ditemukan ekstasi.
Penemuan sejumlah ekstasi di mobil ringsek usai kecelakaan di Tol Trans Sumatera. (Dok. Istimewa)
Temuan ini bermula dari Babinsa Koramil 0411-11/Terbanggi Besar, Sertu Eko Wahyudi, melintas di lokasi kejadian pada pukul 05.25 WIB.
Setibanya di lokasi, sang prajurit langsung mengecek mobil yang ringsek dan sudah ditinggal sopirnya tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan enam tas mencurigakan di bawah Jembatan Tol Karang Endah. Dia sontak langsung berkoordinasi dengan Serda Maradang Simanjuntak, anggota Korem 043/Garuda Hitam.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Samudera
Hasil pemeriksaan awal, terungkap penemuan mengejutkan, yaitu 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi jumlah mencapai sekitar 90.000 butir. TNI kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dalam hal ini Polda Lampung.
Dandim 0411/KM, Letkol Inf Noval Darmawan, menyampaikan apresiasinya kepada kedua prajurit yang sigap melakukan laporan dan tindakan awal.
"Saya mengucapkan terima kasih atas ketepatan dan kecepatan anggota kami dalam melapor, sehingga dapat menjadi dasar bagi Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir terkait narkoba ini," kata Letkol Noval dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Dia mengatakan ini memperlihatkan sinergi nyata dari TNI dengan kepolisian. Mengenai temuan ekstasi itu, dia menyebut kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian.
"Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Polda Lampung agar jaringan di balik penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi ini dapat terungkap," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan