Mabes Polri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
INDOZONE.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bakal membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendudukan jabatan sipil oleh polisi. Pokja tersebut bakal bekerja melakukan kajian cepat terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Sandi mengungkap jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengumpulkan para pejabat terkait pada Senin, 17 November 2025 kemarin.
"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, Kapolri dikatakan Sandi langsung membentuk tim pokja. Tim pokja tersebut bakal bekerja melakukan kajian.
"Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," tuturnya.
Dikatakan Sandi, tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu serta MK sendiri selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
Irjen Sandi menegaskan jika Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan tersebut dapat segera diselesaikan secepat mungkin.
"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Sandi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Segera Putuskan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Diwartakan sebelumnya, MK melalui sidang putusan beberapa waktu yang lalu mengabulkan seluruh permohonan uji materi tentang Polri. Isinya, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil atau jabatan diluar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan