Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator KPA. (Rizki Maulizar/Z Creators)
INDOZONE.ID - Pasca Kaukus Peduli Aceh (KPA) resmi menyurati BPS RI terkait dugaan nepotisme dan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen PPPK di BPS Simeulu, tekanan publik terhadap institusi statistik negara itu semakin menguat.
Sejumlah kalangan menilai BPS RI tidak bisa berdiam diri dan harus segera melakukan langkah korektif untuk menjaga martabat lembaga, Senin (10/11/2025).
KPA menyebut dugaan pelanggaran di BPS Simeulu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konspirasi internal untuk meloloskan satu nama yang tidak memenuhi syarat, yakni Jaya Arjuna (JA).
Baca juga: KPA Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK di BPS Simeulue
Temuan KPA menunjukkan JA bukan honorer aktif, tidak bekerja di BPS Simeulu, dan hanya pernah menjadi mitra BPS Aceh Tenggara pada 2010.
Selain itu, hubungan keluarga antara JA dan Kepala BPS Simeulu semakin mempertebal dugaan nepotisme.
Yang paling disorot adalah dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan SK untuk memanipulasi syarat administrasi.
“Ini bukan lagi persoalan internal BPS. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator KPA.
Pasca surat resmi dikirimkan, KPA menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada BPS RI dan BKN:
KPA menegaskan pihaknya siap menyerahkan seluruh bukti administratif, rekaman kesaksian, serta data pendukung lainnya kepada penyidik bila BPS RI bergerak lambat.
“Ini ujian integritas bagi BPS. Apakah mereka berani menindak dugaan pemalsuan dokumen dan nepotisme, atau justru memilih tutup mata?” ujar Hasbar dalam keterangannya.
Baca juga: Buron Sejak Tahun 2015, Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen di Sumut Akhirnya Ditangkap
Menurut KPA, publik Aceh dan nasional menginginkan proses rekrutmen PPPK yang bersih dan adil. Jika dugaan ini terbukti dan tidak diambil tindakan tegas, KPA menilai reputasi BPS sebagai lembaga teknokratis dan profesional akan tercoreng.
“Kami tidak mengancam, tapi bila tidak ada tindakan korektif dalam waktu dekat, KPA akan meneruskan laporan ini ke Polda Aceh dan Komisi II DPR RI,” kata Hasbar menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan