INDOZONE.ID - Bripda Waldi (22), polisi yang membunuh dosen wanita berinisial EY di Bungo, Jambi, diproses oleh Propam Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, memastikan pihaknya bakal memberikan hukuman maksimal kepada oknum polisi tersebut.
"Saya akan memberikan hukuman maksimal terhadapnya," kata Irjen Krisno kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Hukumannya bakal ditentukan berdasarkan hasil dari sidang etik. Jika terbukti bersalah, hukuman berat dipastikan akan diterima oleh Bripda Waldi.
Baca juga: Kantor Transportasi di Tangerang Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan
"Bila mana terbukti hasil sidang pidana, maka yang bersangkutan akan dihukum maksimal," tuturnya.
Lebih jauh, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menegaskan, penyidikan kasus tersebut akan berjalan secara profesional dan transparan. Oknum polisi itu juga dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus apa pun.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka oknum anggota Polres Bungo dan saat ini juga dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Krisno.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen cantik bernama Erni Yuniati (37) ditemukan dalam kondisi tewas di rumah kawasan Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu 1 November 2025 siang WIB.
Pelaku diketahui merupakan polisi yang membunuh korban dengan motif permasalahan asmara. Diduga, rentetan kasus ini juga disertai dengan pemerkosaan.
Usai korban tewas, oknum polisi tersebut membawa barang korban, termasuk mobil dan sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Singkat cerita, pelakunya kini sudah ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan