INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan landmark Welcome to Halbar Tahun Anggaran 2018 pada Selasa 28 Oktober 2025.
Sebanyak dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat pemerintah dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat.
"Hari ini, kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan landmark Welcome to Halbar Tahun Anggaran 2028," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Fahri, S.H., M.H, dalam keterangan kepada awak media dikutip dari akun Instagram @kejari_halmaherabarat, Rabu (29/10/2025).
Kedua tersangka itu berinisial MSA selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017-2024 dan SS selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018–2021.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Halmahera Barat, Modus Razia Pasangan Pacaran
Perkara ini berawal di 2017, saat Pemda Halmahera Barat membangun landmark Welcome to Halbar di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, dengan alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp1 miliar.
Program ini menjadi persoalan karena proyek pembangunan landmark itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah pada tahun anggaran tersebut.
“Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” ungkap Kajari Halmahera Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Halmahera Barat langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-193/Q.2.17/Fd.2/10/2025 dan PRINT-192/Q.2.17/Fd.2/10/2025.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Proses pembangunan dimulai pada tahun 2018 ketika pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan. Untuk pencarian anggaran tersebut, para tersangka membuat proses pengadaan fiktif dan kegiatan lainnya.
“Jadi, seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Kajari Fahri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis