Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 18:59 WIB

Waduh! Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Setengah Miliar

Waduh! Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Setengah MiliarIlustrasi penggelapan uang. (Pixabay)

INDOZONE.ID - Pria berinisial BAK (44) sejak tahun 2024 menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang dealer motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia menggelapkan uang perusahaan lebih dari setengah miliar rupiah dari hasil penjualan 22 unit sepeda motor.

Kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya penggelapan dana senilai sekitar Rp572.171.000. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan 22 motor berbagai jenis dan merek, termasuk Honda.

"Dari kejadian tersebut, telah diamankan satu bendel bukti audit perusahaan, satu bendel kuitansi pembayaran konsumen, satu buku tabungan dan ATM BCA atas nama tersangka BAK, serta satu unit handphone Redmi," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Rabu (15/10/2025).

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Namun, pencarian sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah tempat tinggal dan mengganti nomor ponselnya.

"Sehingga pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," ungkap Seala.

Baca juga: Geger! Suami Bakar Istri di Jatinegara, Korban Alami Luka Parah

Dipakai untuk Bayar Pinjol

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol). Totalnya bahkan mencapai lebih dari 25 aplikasi pinjol.

"Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak. Kebanyakan sih pinjol yang bunganya makin besar," kata BAK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Waduh! Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Setengah Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!