Ilustrasi jenazah. (Freepik/EyeEm)
INDOZONE.ID - Kejadian nahas terjadi di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kala seorang suami berinisial W (55) membunuh sang istri S (49), pada Selasa 23 September 2025.
Pada jenazah korban, ditemukan luka jeratan tali di lehernya. Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda.
"Kita cek itu, kita ke TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan tali, tali tas itu. Kita coba cek dengan dokter nanti hasil pemeriksaan dokter," kata Ganda saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (24/9/2025).
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh anak lelakinya yang pulang kerja, pada siang WIB. Sang putra pulang setelah teman ibunya mengaku tak bisa menghubungi S.
Diketahui, ketika sang putra berangkat kerja pada pagi WIB, kedua orang tuanya masih tertidur. Akan tetapi, keadaan berbeda ditemukannya saat pulang di siang hari.
Baca juga: 7 Fakta Suami Bakar Istri hingga Meninggal serta Serang Mertua di Cakung Jaktim: Ngenes Banget!
"(Ditemukan) sama anaknya. Anaknya siang dia pulang kerja, pas dia buka pintu. Kita lagi mengarah ke jalan, ke rumah kontrakan bersama pelaku. Pas kita sampai ada anaknya juga belum lama sampai," ungkap Ganda.
Sementara itu, menurut Ganda, W selaku terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kembangan setelah melakukan aksinya.
Namun, karena lokasi pembunuhan berada di Kebon Jeruk, terduga pelaku pun diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.
"Pelaku itu menyerahkan diri ke Polsek Kembangan. Baru kita jemput, karena itu kan perbatasan," tutur Ganda.
Terkini, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk diautopsi untuk tahu penyebab pasti kematiannya.
Lalu, terkait motif pembunuhan, terduga pelaku diduga sakit hati karena menuding sang istri berselingkuh.
"Sementara karena diduga korban ada perselingkuhan, tapi kami masih dalami lagi, benar gak informasi itu. Kita kroscek informasi yang ada dengan data penyelidikan kita," jelas Ganda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA