INDOZONE.ID - Menteri Koordinato Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa diterbitkan untuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, jika ia mengajukan praperadilan dan menang. Namun bila terbukti bersalah, kasusnya tetap bergulir ke persidangan.
Yusril mengatakan pihaknya akan sportif dalam menanggapi upaya hukum yang ditempuh Delpedro.
"Kalau sekiranya Anda merasa bahwa Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silakan diajukan praperadilan. Nanti kalau dimenangkan, kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3, kalau memang tidak cukup bukti," ujarnya dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Namun ia menegaskan, jika bukti cukup kuat, maka persidangan akan berjalan. Alternatif lain adalah jalur keadilan restoratif.
"Jadi kami ingin segala sesuatu itu fair. Jadi masyarakat melihat proses hukum," tambahnya.
Yusril mengaku sudah menemui Delpedro di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, Delpedro tetap bersikeras tidak bersalah.
"Beliau mengatakan tidak bersalah. Dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum. Dan saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda. Kalau Anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kita persilahkan praperadilan," kata Yusril.
Menurut Yusril, ada pihak yang mencoba menggiring opini seolah dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menolak anggapan itu.
"Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," katanya.
Yusril menegaskan bahwa jabatan hanyalah amanat sementara. "Jadi, ketika kita menjalankan amanat itu, kita enggak perlu semena-mena, gagah-gagahan, hebat-hebatan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada 1 September 2025 di Jakarta. Polisi menuduhnya mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, hingga aksi berujung ricuh.
Delpedro dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi bohong. Ia juga diduga melanggar UU Perlindungan Anak karena dianggap merekrut dan memperalat anak dalam aksi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara