INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri, akhirnya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus viral temuan bocah ditelantarkan dalam kondisi mengenaskan. Kedua tersangka diketahui merupakan orang tua korban.
"Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Direktur Tipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Tersangka tersebut diketahui berinisial EF alias YA (40) yang biasa dipanggil korban dengan sebutan Ayah Juna. Sedangkan tersangka kedua adalah ibu kandung korban, berinisial SNK (42).
Baca juga: Viral! Emak-Emak dan Ojol Bebaskan Bocah dari Tangkap-Tangan Polisi Usai Demo di DPR
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EF kerap menyiksa korban dengan cara memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Sedangkan ibu kandung korban hanya diam saja saat mengetahui adanya aksi penyiksaan tersebut, bahkan juga menyetujui penelantaran korban di Jakarta.
Kini, kedua tersangka sudah mengakui perbuatanya dan telah dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Nurul.
Tersangka dalam kasus penelantaran anak yang viral di Jaksel. (Dok. Istimewa)
Baca juga: Pria 48 Tahun Diringkus Usai Cabuli Bocah di Kapal Cepat Kendari
Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang bocah berinisial MK (9) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan kios di area Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025 lalu.
Korban ditemukan pertama kali oleh petugas Satpol PP yang saat itu sedang melakukan patroli.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidur di atas kardus. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukan banyaknya luka yang ada pada tubuh korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan