INDOZONE.ID - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Menurut penjelasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan, Taufik berdalih pungutan pada para residen itu sebagai biaya operasional pendidikan. Tommy menyebut nilainya cukup fantastis, yang mencapai Rp2,4 miliar.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata Tommy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Ayah Dokter Aulia Risma Korban Perundungan di PPDS UNDIP Meninggal Dunia
Jaksa menjelaskan tindakan terdakwa yang menarik dana dari para dokter residen dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas tersebut dilakukan Taufik sejak menduduki jabatan sebagai ketua program studi, tepatnya selama lima tahun.
Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80 juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.
"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya.
Selain itu, lanjut Tommy, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Kasus ini mencuat dari tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani, dan senior dokter Aulia, Zara Yupita Azra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA