INDOZONE.ID - Dwi Hartono (DH), salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) BRI Mohamad Ilham Pradipta (MIP, 37), diketahui merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia terdaftar sebagai mahasiswa S2 semester 1 Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM kampus Jakarta.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (ANTARA/HO-UGM)
Merespons status tersangka dari DH dalam kasus ini, UGM pun menonaktifkan status mahasiswa DH. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, di Yogyakarta, Rabu (27/8/2025).
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung," ujar Andi, dikutip dari ANTARA, Rabu (27/8/2025).
Keputusan penonaktifan status mahasiswa DH ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA.
Baca juga: 15 Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI, Ini Peran Mereka
Sementara itu, Andi mengungkapkan, bahwa UGM turut berdukacita atas wafatnya MIP. Tak cuma itu, UGM disebutkannya juga mengecam segala bentuk kekerasan apalagi hingga menyebabkan nyawa hilang.
"UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen menjaga integritas serta profesionalisme," ucapnya.
"Kami berharap keadilan dapat terwujud bagi semua pihak," tegas Andi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 orang terkait kasus penculikan dan pembunuhan ini. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
DH ditangkap bersama dua tersangka lainnya di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Baca juga: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, 15 Orang Sudah Jadi Tersangka
DH, yang juga berprofesi sebagai motivator, bahkan disebut polisi sebagai salah satu aktor intelektual dari kasus viral ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA