Ilustrasi pencurian. (Freepik)
INDOZONE.ID - Seorang pemulung berinisial I di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat diciduk oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemulung itu ditangkap lantaran melakukan aksi mencuri ponsel di salah satu rumah warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juni 2025 yang lalu. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV.
Baca juga: Gempa M4,9 di Kabupaten Bekasi, Guncangan Terasa hingga Jakarta!
"Pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci, lalu dengan leluasa mengambil tiga unit handphone korbannya yang saat itu sedang tertidur pulas," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
"Modusnya, pelaku memulung barang bekas sembari mengamati rumah yang akan dijadikan target," sambungnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
Singkat cerita, pelaku yang diketahui berinisial I berhasil ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan