MUI menyatakan pengajian Umi Cinta di Bekasi tak menyimpang dari ajaran Islam. (Dok. MUI)
INDOZONE.ID - Kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yuni alias Umi Cinta di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mendadak viral usai ditolak warga karena disinyalir menyimpang.
Bahkan, narasi adanya biaya Rp1 juta bisa masuk surga dalam pengajian Umi Cinta, semakin memperkeruh isu ini.
Gedung MUI Jawa Barat. (ANTARA/HO MUI Jabar)
Tentunya, polemik kasus viral ini membuat sejumlah pihak diantaranya kepolisian setempat sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Pada Sabtu (16/8/2025), INDOZONE merangkum secara singkat fakta-fakta di balik kasus ini, mulai dari viralnya pengajian Umi Cinta, polisi dan MUI turun tangan, hasil pendalaman MUI, serta klarifikasi Umi Cinta.
Baca juga: Bantah Isu Bayar Rp1 Juta Masuk Surga, Umi Cinta: Saya Sudah Disumpah Pakai Al-Qur’an
Kasus ini mencuat ke publik pertama kali dari beredarnya video amatir, yang memperlihatkan jemaah Umi Cinta.
Narasi menyebutkan masyarakat menolak pengajian Umi Cinta yang digelar di rumahnya di kawasan Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Berdasarkan video viral itu, tampak jemaah mendapatkan sorakan dari massa saat keluar dari lokasi pengajian tersebut.
Masih di media sosial, muncul narasi yang menyebutkan ajaran Umi Cinta meminta infak Rp1 juta kepada para jemaahnya, dengan jaminan bisa masuk surga.
Muncul juga narasi yang disebut dari mantan jemaah Umi Cinta. Mantan jemaah itu membongkar dampak buruk dari pengajian Umi Cinta.
Baca juga: FKUB Panggil Umi Cinta soal Heboh Ajaran Masuk Surga Bayar Rp1 Juta di Bekasi
Merespons hebohnya media sosial, Polres Metro Bekasi Kota turun tangan. Kapolres setempat menyatakan pihaknya mendalami kasus tersebut.
"Sedang ditangani dan didalami ya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan