Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 AGUSTUS 2025 • 10:20 WIB

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Jadi Tersangka KorupsiEks ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan dan Andrian Defandra (memakai rompi merah muda) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (ANTARA/Anggi Mayasari)

INDOZONE.ID - Eks ketua dan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024, Windra Purnawan dan Andrian Defandra, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tersangka Andrian Defandra saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 hingga 2029.

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar di Kabupaten Kepahiang, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

Baca juga: Kades Pantai Labu Baru Diduga Korupsi Pengadaan Ambulans, Kini Hilang Tanpa Jejak

Febrianto menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan) yaitu Roland Yudhistira, untuk mengeluarkan dana non-budgeter kepada kedua tersangka.

Pada kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kapahiang Yusrinaldi dan Ridi Rinaldi yang merupakan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kemudian lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 yaitu R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.

Selama proses penyelidikan, Kejari Kepahiang menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif, yang telah dibuat secara tidak nyata.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Diselidiki Polda

Di sisi lain, kata Febrianto, berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp12 miliar.

"Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif, jadi perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar, tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," ujar Febrianto.

Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, menurut dia, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar Rp2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!