Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 07:45 WIB

Kedapatan Ciuman di Toilet Umum, Dua Pria di Aceh Divonis 80 Cambukan karena Hubungan Sesama Jenis

Kedapatan Ciuman di Toilet Umum, Dua Pria di Aceh Divonis 80 Cambukan karena Hubungan Sesama JenisPetugas polisi dan seorang jaksa mendampingi dua pria yang didakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis setelah mereka tiba untuk sidang vonis di Pengadilan Syariah di Banda Aceh, Indonesia, pada 11 Agustus 2025. (AP/Reza Saifullah)

INDOZONE.ID - Pengadilan Syariah di Provinsi Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua pria yang dinyatakan melakukan hubungan sesama jenis.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (11/8/2025) di Banda Aceh. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Syariah Banda Aceh.

Berdasarkan peraturan, hakim dapat menutup sidang kasus perzinahan dan hanya membukanya untuk pembacaan putusan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Grup FB Cowok Manly Sidoarjo, Kerap Tawarkan Tindak Asusila Sesama Jenis

Kedua pria, masing-masing berusia 20 dan 21 tahun, ditangkap pada April lalu. Penangkapan bermula ketika warga melihat mereka masuk bersama ke toilet umum di Taman Sari, Banda Aceh.

Lalu warga melaporkan mereka kepada Polisi Syariah yang sedang berpatroli. Petugas kemudian mendobrak pintu toilet dan menemukan keduanya berciuman serta berpelukan.

Pengadilan menganggap tindakan tersebut sebagai perbuatan seksual yang melanggar hukum Syariah di Aceh.

Hukum Syariah di Aceh

Kedapatan Ciuman di Toilet Umum, Dua Pria di Aceh Divonis 80 Cambukan karena Hubungan Sesama JenisTerpidana pasangan gay dihukum cambuk 77 kali (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah Islam.

Aturan ini mulai berlaku pada 2015 sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

Baca juga: 10 Terpidana Pelanggaran Syariat di Bireun Dieksekusi Cambuk oleh Kejari, Kasusnya Terkait Judi hingga Bermesraan

Sejak penerapan hukum Syariah, putusan ini menjadi yang kelima terkait hukuman cambuk atas kasus homoseksualitas.

Sementara itu, hukum pidana nasional Indonesia tidak mengatur soal homoseksualitas, dan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan Syariah yang berlaku di Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: CBS News

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kedapatan Ciuman di Toilet Umum, Dua Pria di Aceh Divonis 80 Cambukan karena Hubungan Sesama Jenis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!