INDOZONE.ID - Pengadilan Syariah di Provinsi Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua pria yang dinyatakan melakukan hubungan sesama jenis.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (11/8/2025) di Banda Aceh. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Syariah Banda Aceh.
Berdasarkan peraturan, hakim dapat menutup sidang kasus perzinahan dan hanya membukanya untuk pembacaan putusan.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Grup FB Cowok Manly Sidoarjo, Kerap Tawarkan Tindak Asusila Sesama Jenis
Kedua pria, masing-masing berusia 20 dan 21 tahun, ditangkap pada April lalu. Penangkapan bermula ketika warga melihat mereka masuk bersama ke toilet umum di Taman Sari, Banda Aceh.
Lalu warga melaporkan mereka kepada Polisi Syariah yang sedang berpatroli. Petugas kemudian mendobrak pintu toilet dan menemukan keduanya berciuman serta berpelukan.
Pengadilan menganggap tindakan tersebut sebagai perbuatan seksual yang melanggar hukum Syariah di Aceh.
Terpidana pasangan gay dihukum cambuk 77 kali (Antara Foto/Irwansyah Putra)
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah Islam.
Aturan ini mulai berlaku pada 2015 sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Sejak penerapan hukum Syariah, putusan ini menjadi yang kelima terkait hukuman cambuk atas kasus homoseksualitas.
Sementara itu, hukum pidana nasional Indonesia tidak mengatur soal homoseksualitas, dan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan Syariah yang berlaku di Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CBS News