Kadispenad TNI AD Brigjen Hamim Tohari dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar
INDOZONE.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun media sosialnya sempat mengunggah video pria dicambuk di dalam mobil dengan disertai foto surat penyerahan jenazah atas nama Imam Masykur, korban penculikan dan penganiayaan hingga tewas oleh tiga oknum TNI.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan jika video pria dicambuk di dalam mobil yang viral di media sosial tersebut bukan video penganiayaan terhadap Imam Masykur.
"Nah itu bukan, itu hoax," tegas Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Duh! Kakak Ipar Oknum Paspampres Ternyata Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh
Kolonel Irsyad menegaskan jika video yang diposting Ahmad Sahroni tidak ada kaitanya dengan peristiwa penganiayaan terhadap Imam Masykur.
"Itu tidak ada kaitanya dengan ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88 sempat memposting sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan di dalam sebuah mobil. Seorang pria terlihat dipecut atau dicambuk berulang kali.
Dalam beberapa foto unggahannya, terlihat salah satu foto menampilkan punggung korban yang sudah penuh luka. Ada pula foto surat penyerahan jenazah atas nama Imam Masykur hingga adanya foto sebuah peti jenazah dengan sejumlah orang disekeliling peti tersebut.
Baca Juga: Fakta-Fakta Paspampres Bunuh Warga, Minta Tebusan, Jasad Dibuang!
Imam Masykur sendiri diketahui merupakan warga Aceh yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh oknum Paspampres. Dia diculik, dianiaya hingga tewas dan jasadnya dibuang.
Terkini, tiga oknum TNI tersebut sudah diamankan oleh Pomdam Jaya. Di sisi lain, ada tiga warga sipil yang diamankan oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: