INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi memberikan pernyataan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di Kementerian Pertahanan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/8), kuasa hukum mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menyatakan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 5 Mei 2025, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan prinsip due process of law.
"Penetapan status tersangka terhadap klien kami adalah prematur, tidak berdasar hukum, serta mengabaikan prinsip due process of law dan belum cukup fakta," ungkap Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto, selaku kuasa hukum Leonardi.
Menurutnya, nilai kerugian negara sebesar Rp 306,8 miliar yang tercantum dalam laporan audit investigatif BPKP tahun 2022, hanya bersifat estimasi kewajiban dan bukan merupakan kerugian riil yang telah keluar dari kas negara.
Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Vonis Korupsi, Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung
Dia bilang, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo International AG, sehingga tidak terjadi kerugian finansial yang nyata sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus sudah pasti dan aktual untuk dapat dikatakan sebagai kerugian nyata.
"Tidak ada pembayaran dari kas negara kepada Navayo International AG, sehingga tidak ada kerugian finansial nyata," jelasnya.
Sementara itu, Rinto Maha, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, menjelaskan bahwa Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan instruksi atasan.
Leonardi, kata Rinto, tidak memiliki peran sebagai pengambil kebijakan yang menentukan proses pengadaan atau pemenang kontrak.
"Masalah pengadaan bukan tanggung jawab pelaksana teknis semata. Leonardi hanya menjalankan perintah atas arahan Kuasa Pengguna Anggaran atau Menteri," kata Rinto Maha.
Dia menyebut, hal ini dengan dasar hukum Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, yang membagi fungsi pengadaan menjadi beberapa unit, yaitu PA dan KPA yang bertanggung jawab atas kebijakan, ULP yang menjalankan proses pengadaan, serta tim evaluasi dan PPHP yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Leonardi tidak memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam proyek tersebut. Navayo juga tidak pernah menerima pembayaran atas kontrak yang menjadi sengketa.
Leonardi, lanjut Rinto Maha, bahkan telah menghentikan pengiriman barang sejak awal 2017 setelah menemukan adanya wanprestasi dan mengajukan addendum kontrak sebagai tindakan administratif untuk melakukan koreksi.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang yang menjalankan perintah jabatan yang sah tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 51 KUHP, asalkan perintah tersebut berasal dari atasan yang berwenang dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan