Tumpukan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil. (Antara)
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung kembali menyita uang dalam jumlah fantastis dari kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Terbaru, Rp1,37 triliun disetorkan oleh dua korporasi raksasa, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebagai uang pengganti kerugian negara.
Langkah ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi dalam fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Penyitaan ini datang dari enam entitas perusahaan, dengan rincian:
PT Musim Mas menyetor sebesar Rp1,18 triliun
Lima anak usaha Permata Hijau Group menyetorkan total Rp186 miliar
“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” jelas Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno diktuip dari laman Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Kejagung Tampilkan Uang Triliunan di Konpers, Bukan Gimmick tapi Pesan Serius
Sebelumnya, Kejagung juga sudah mengamankan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Jadi, total uang yang telah berhasil disita dari kasus ini saat ini telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.
Menariknya, tiga korporasi besar ini sempat dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun para terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hal itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag).
Artinya, mereka lepas dari hukuman pidana, tapi masih diwajibkan mengganti kerugian negara.
Baca juga: Vonis Setya Novanto Dikorting MA, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara
Meski sudah disita, Kejagung tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berikut rincian tuntutan terhadap ketiga korporasi:
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp11,88 triliun
Jika tidak dibayar: Harta Tenang Parulian (Dirut) disita dan dilelang. Jika tidak cukup, dipenjara 19 tahun.
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp937 miliar
Jika tidak dibayar: Harta David Virgo disita. Jika tak mencukupi, dipenjara 12 bulan.
Musim Mas Group
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp4,89 triliun
Jika tidak dibayar: Harta Ir. Gunawan Siregar (Dirut) dan pihak terkait disita. Jika tak cukup, dipenjara 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Kini, nasib akhir dari kasus CPO ini masih bergantung pada putusan Mahkamah Agung dalam kasasi.
Kejagung berharap, selain pengembalian kerugian negara, hukuman pidana juga tetap dijatuhkan demi efek jera dan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung