INDOZONE.ID - Agus Sudirman, buronan kasus pemalsuan dokumen yang juga mantan komisaris BPR, akhirnya ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung. Lelaki 79 tahun itu sempat buron atas kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp15 miliar. Ia diamankan di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).
Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan yang sudah lama dicari. Kali ini, giliran Agus Sudirman, terpidana kasus pemalsuan asal Kejati Jawa Timur.
Agus ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
"Proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari laman Kejaksaan, Rabu (17/7/2025).
Baca juga: 2 Keluarga Lapor Kehilangan Kerabat Terkait Jasad Tanpa Kepala di Ciliwung, 1 dites DNA
Agus diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ia divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah sah.
Tindakannya itu menyebabkan kerugian besar, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Setelah ditangkap, Agus langsung dibawa dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, ia akan diserahkan kepada tim jaksa eksekutor dari Kejati Jatim untuk menjalani eksekusi putusan hukum.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Harus S-1, Dinilai Batasi Hak Warga Negara
Kapuspenkum juga mengingatkan kembali pesan dari Jaksa Agung agar seluruh jajaran terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ucapnya.
Jaksa Agung turut mengimbau para buron lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung