Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 17 JULI 2025 • 10:16 WIB

Viral Aksi Pelaku Tawuran Acak-Acak dan Jarah Warung di Jakpus, 2 Pemuda Langsung Ditangkap

Viral Aksi Pelaku Tawuran Acak-Acak dan Jarah Warung di Jakpus, 2 Pemuda Langsung DitangkapDua pelaku perusak dan jarah warung di Jakarta Pusat. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Aksi tawuran disertai perusakan dan penjarahan terhadap sebuah warung kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial. Kurang dari 24 jam usai aksinya, dua pemuda berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Viralnya peristiwa ini salah satunya diposting oleh akun Instagram lbj_jakarta. Dalam unggahannya, tampak video menampilkan suasana keributan dan kerumunan orang.

"Lima warga Rawasari, Jakarta Pusat terluka terkena sabetan senjata tajam saat berusaha membubarkan balap liar. Selain menganiaya warga, pelaku merusak dan menjarah sebuah warung kelontong," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Tawuran di Jatinegara, Satu Orang Meninggal Dunia

Usut punya usut, peristiwa ini merupakan peristiwa tawuran yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 malam alias dini hari tadi. Sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat diacak-acak hingga daganganya juga dijarah.

Mendapat informasi tersebut, polisi dalam waktu singkat kurang dari 24 jam berhasil menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya ialah berinisial MBP (16) dan MRAIA (22) yang diketahui jika MBP masih berstatus sebagai pelajar sedangkan satu pelaku lain berstatus sebagai mahasiswa.

"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari para pelaku lainnya. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah cepat respon kepolisian. Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal.

Baca juga: Misteri Perusakan Makam di Bantul, Bupati: Orang Gila Pelakunya!

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," pungkas Kombes Susatyo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Aksi Pelaku Tawuran Acak-Acak dan Jarah Warung di Jakpus, 2 Pemuda Langsung Ditangkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!