INDOZONE.ID - Dua polisi gadungan beraksi dengan cara berpura-pura membeli motor tanpa surat-surat lengkap di Jakarta Barat, hingga membuat korbannya merugi. Tak lama usai beraksi, polisi abal-abal tersebut langsung berhadapan dengan polisi asli.
Peristiwa ini bermula saat pasutri muda di wilayah Jakarta Barat memutuskan menjual sepeda motornya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Korban mengiklankan motornya di Facebook beberapa waktu yang lalu.
Korban kemudian dihubungi oleh pelaku yang mengaku ingin membeli motor tersebut, hingga sampai pada saat pertemuan mereka. Pelaku mengecek motor korban yang saat itu kondisi kelengkapan suratnya hanya STNK saja tanpa BPKB.
Baca juga: Polisi Gadungan Asal Bekasi Rampok Warga di Banyuwangi, Mengaku Berpangkat Kompol
Disinilah pelaku beraksi dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyalahkan korban karena korban sudah melanggar hukum dengan menjual motor tanpa surat-surat yang lengkap. Merasa takut dan terintimidasi, korban membiarkan pelaku membawa kabur motor miliknya.
Namun korban merasa curiga, hingga memutuskan melaporkan peristiwa ini ke kepolisian pada 18 Juni 2025 lalu. Polisi merespons dengan melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Cengkareng pada 19 Juni," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Wanita PNS Sleman disekap dan dirampas Harta Benda Oleh Sejoli Polisi Gadungan
Bukanya menyerah saat ketemu polisi sungguhan, keduanya malah melawan dengan cara mencoba melarikan diri. Alih-alih berhasil kabur, keduanya malah tetap berhasil diringkus.
"Mereka sempat melawan, tapi bisa langsung kami amankan. Kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Keduanya langsung digelandang ke kantor polisi. Kasus tersebut kini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers