Selasa, 27 MEI 2025 • 12:20 WIB

Terdampak Larangan Trump di Harvard, Kemlu RI Siapkan Bantuan untuk 87 Mahasiswa RI

Author

Kemlu RI menyiapkan bantuan bagi mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.
INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menyiapkan bantuan kekonsuleran terhadap 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak larangan Presiden AS Donald Trump di Universitas Harvard.

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurut jubir yang kerap disapa Roy itu, Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.

“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” ucapnya.

Baca Juga: Donald Trump Tegaskan Dukungan pada Larangan Mahasiswa Asing di Harvard

Dirinya juga menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.

“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” tambahnya.

Situasi ini timbul setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan untuk mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP).

Pencabutan ini sekaligus secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.

"Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese — bukan hak — dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.

Baca Juga: Donald Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus di Hong Kong Siap Tampung

Di sisi lain, pihak Harvard dalam pernyataan resminya menyebut tindakan pemerintah itu melanggar hukum dan berbahaya.

"Kami sepenuhnya berkomitmen untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung para mahasiswa dan cendekiawan internasional, yang berasal dari 140 lebih negara dan telah memperkaya universitas ini -- dan bangsa ini -- tanpa hingga," demikian pernyataan resmi Harvard.

"Kami sedang bekerja dengan cepat untuk memberikan panduan dan dukungan kepada anggota komunitas kami. Aksi balasan ini menciptakan ancaman serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta merongrong misi akademis dan penelitian Harvard," kata pernyataan itu.

Pada April lalu, pemerintahan Trump membekukan dana hibah federal senilai 2,2 miliar dolar AS untuk Harvard, usai universitas tersebut menolak permintaan untuk menghapus program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, serta mengevaluasi mahasiswa asing dengan alasan kekhawatiran ideologis.

Per semester musim gugur 2023, mahasiswa asing di Harvard mencakup lebih dari 27 persen dari jumlah total mahasiswanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU