Sabtu, 25 JANUARI 2025 • 17:08 WIB

Thailand Resmi Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Author

Ilustrasi bendera Thailand.

INDOZONE.ID - Baru-baru ini Thailand berhasil menghebohkan masyarakat seluruh dunia loh!

Ini karena Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis pada Kamis, 23 Januari 2025. Dihari yang sama, Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan juga diberlakukan setelah melalui proses yang panjang.

Proses pemberlakuan UU pernikahan tersebut bermula dari pengesahan UU yang dilakukan pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Vatikan Berusaha Tenangkan Para Uskup yang Tolak Pemberkatan Pernikahan Sesama Jenis karena Dianggap Sesat

Pada bulan Oktober 2024, UU tersebut disetujui oleh Raja Maha Vajiralongkom.

Tujuan pembelakuan regulasi pernikahan sesama jenis ini dilakukan untuk mengganti istilah laki-laki dan perempuan menjadi lebih netral, agar pasangan sesama jenis juga diakui keberadaan dan haknya.

Hal ini menjadi pembuka jalan bagi kaum LGBTQ, untuk mendapatkan hak hidup layak sama seperti orang-orang pada umumnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengegerkan Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Bahkan, UU Kesetaraan Pernikahan juga menjamin hak asuh, adopsi, dan warisan pada pasangan LGBTQ.

Menurut perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, seluruh gender memiliki hak untuk mengidentifikasi dirinya sesuai dengan keinginan mereka.

Dari pemberlakuan aturan UU Kesetaraan Pernikahan, telah tercatat sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar pernikahan mereka, dalam sebuah perayaan massal yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aljazeera