Mahkamah Internasional Resmi Tetapkan Tindakan Israel Terhadap Palestina llegal dan Harus Dihentikan!
INDOZONE.ID - Kebijakan dan praktik yang dilakukan oleh Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina secara resmi dinyatakan melanggar hukum internasional oleh Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024.
Keputusan Mahkamah Internasional tetapkan tindakan Israel pada Palestina ilegal ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum internasional dan memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.
Baca Juga: Ketegangan Makin Memuncak, Cadangan Gas Alam di Gaza Senilai Ratusan Miliar Jadi Rebutan!
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden ICJ, Mahkamah menyatakan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta "rezim yang terkait dengan mereka," adalah ilegal.
"Pendudukan ini terus berlangsung dengan melanggar hukum internasional," kata Hakim Salam.
Baca Juga: Tentara Israel Lepaskan Anjing untuk Serang Nenek di Kamp Pengungsian Jabalia Gaza
ICJ menegaskan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim yang sudah ada dari wilayah Palestina.
"Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim dari wilayah Palestina," ujar Salam.
Keputusan ICJ ini didasarkan pada berbagai bukti dan argumen yang menunjukkan bahwa pendudukan Israel melanggar sejumlah ketentuan dalam hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Penghentian aktivitas permukiman ini diharapkan dapat membuka jalan bagi upaya damai dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Baca Juga: Ekstremis Israel Tutup Jalan dengan Bebatuan Untuk Cegah Masuknya Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Reaksi internasional terhadap keputusan ini bervariasi. Sejumlah negara dan organisasi internasional menyambut baik keputusan ICJ sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan hukum internasional.
Namun, pihak Israel diperkirakan akan memberikan tanggapan yang menolak keputusan ini, mengingat sejarah panjang perbedaan pandangan terkait status wilayah pendudukan.
Baca Juga: Joe Biden Ungkap Penyesalan atas Penggunaan Senjata untuk Serangan di Gaza
Keputusan ICJ ini tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga politik yang signifikan.
Dunia kini menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak, serta bagaimana komunitas internasional akan merespons untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat diimplementasikan secara efektif demi mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Serangan Israel di Rafah Tuai Kecaman, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza Dibombardir
Dengan keputusan Mahkamah Internasional terbaru ini, Mahkamah Internasional telah memberikan sinyal yang jelas bahwa pelanggaran hukum internasional tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera