INDOZONE.ID - Tuntutan jaksa pada Yoon Suk Yeol resmi dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (26/12/2025).
Mantan Presiden Korea Selatan itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun atas sejumlah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upayanya memberlakukan darurat militer pada akhir tahun lalu.
Kasus hukum mantan Presiden Korea Selatan ini mencuat setelah Yoon diberhentikan dari jabatannya pada April lalu melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tinggalkan Kediaman Resmi Usai Lengser
Sejak saat itu, ia harus menghadapi beberapa proses peradilan yang menyoroti langkah kontroversialnya saat masih berkuasa.
Pada 3 Desember 2024, Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil yang menjadi sebuah keputusan yang belum pernah terjadi dalam lebih dari empat dekade.
Langkah tersebut memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai wilayah serta memperuncing konflik politik di parlemen.
Dalam persidangan, jaksa menilai Yoon melakukan berbagai pelanggaran, termasuk menghalangi proses hukum.
Ia dituding tidak melibatkan sejumlah anggota kabinet dalam rapat penetapan darurat militer dan sempat menghambat upaya penyidik yang hendak menahannya pada Januari lalu.
Pengadilan di Seoul dijadwalkan akan membacakan sidang putusan Yoon Suk Yeol pada bulan depan, sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Putusan tersebut akan menjadi penentu arah masa depan hukum Yoon.
Baca juga: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan
Meski menghadapi tekanan hukum berat, Yoon tetap membela keputusannya.
Ia menyebut pemberlakuan darurat militer sebagai langkah yang diperlukan untuk menghadapi ancaman yang menurutnya bersifat pro-China, pro-Korea Utara, dan mengancam stabilitas negara.
Selain perkara ini, Yoon masih menghadapi tiga persidangan lain, termasuk tuduhan memimpin upaya pemberontakan.
Jika dakwaan tersebut terbukti, ia berpotensi menghadapi hukuman paling berat dalam sistem hukum Korea Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters.com