Kategori Berita
Media Network
Rabu, 25 SEPTEMBER 2024 • 16:13 WIB

Menteri Singapura Diadili karena Numpang Jet Pribadi Pengusaha dan Terima Tiket Nonton Bola

Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran menjalani sidang korupsi.

INDOZONE.ID - Mantan menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, menjalani sidang kasus korupsi perdana, pada Selasa (24/9/2024).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat di Singapura, negara yang dikenal dengan pemerintahannya yang bersih dan bebas korupsi.

Iswaran, 62 tahun, menghadapi 35 dakwaan atas dugaan penerimaan suap dari taipan properti dan petinggi Formula 1, Ong Beng Seng.

Baca Juga: Selesai Diperiksa Propam Soal 7 Jasad di Kali Bekasi, 9 Polisi Kini Kembali Bertugas

Suap yang diterima Iswaran bernilai ratusan ribu dolar, sebagian besar untuk kepentingan bisnis Ong.

Namun, hingga saat ini, Ong belum didakwa dengan pelanggaran apa pun. Sementara Iswaran telah membantah semua tuduhan tersebut.

Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran menjalani sidang korupsi.

Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan menjadi kasus korupsi pertama yang melibatkan menteri Singapura dalam beberapa dekade.

Baca Juga: 2 Kapal Terbakar Hebat di Pelabuhan Muara Baru, Langsung Dibawa Menjauh dari Dermaga

Kasus korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri terjadi pada 1986, ketika Menteri Pembangunan Nasional diselidiki atas dugaan suap. Namun, menteri tersebut meninggal karena bunuh diri sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan.

Sebagai menteri yang bergabung dengan kabinet pada 2006, Iswaran adalah pejabat tingkat tinggi pertama yang menghadapi persidangan di pengadilan. Jika terbukti bersalah, ia bisa didenda hingga S$100.000 (Rp1,17 miliar) dan dipenjara selama tujuh tahun.

Numpang Jet hingga Jet Nonton Bolla

Dakwaan menyebutkan bahwa Iswaran diduga menerima berbagai keuntungan, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris, tiket musikal, menumpang dengan pesawat pribadi Ong, serta tiket Grand Prix Formula 1 Singapura.

Baca Juga: Tim Gus Fawait-Djos Tuding Dugaan Keberpihakan, KPU Jember: Pelaksanan sudah Sesuai dengan Ketentuan, dan Peraturan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menteri Singapura Diadili karena Numpang Jet Pribadi Pengusaha dan Terima Tiket Nonton Bola

Link berhasil disalin!