Kamis, 12 JUNI 2025 • 13:58 WIB

Evita Nursanty Desak Perusahaan Tambang Agar Hijaukan Kembali Raja Ampat Pasca Izin Dicabut

Author

Evita Nursanty. (Instagram/@evitanursanty)

INDOZONE.ID - Evita Nursanty selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menyampaikan apresiasinya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun, ia menekankan bahwa pemulihan lingkungan memerlukan tindak lanjut yang konsisten dan komitmen jangka panjang dari pemerintah dan korporasi.

"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala," tegas Evita dalam pernyataannya, Rabu malam (10/6/2025).

Baca Juga: Heboh Kerusakan Alam di Raja Ampat Terkait Pertambangan, Bareskrim Turun Tangan

Evita juga mengimbau supaya pencabutan IUP tidak sekadar menjadi tanggapan sesaat atas polemik publik, melainkan bagian dari kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," ujarnya.

4 Izin Tambang Dicabut, 1 Masih Berjalan

Empat perusahaan tambang yang izin operasionalnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena melakukan pelanggaran, termasuk melakukan aktivitas di area konservasi dan kawasan geopark yang dilindungi.

Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena dianggap memenuhi syarat lingkungan dan tata kelola limbah sesuai Amdal. Tetapi, Evita menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan.

Kritik Tajam Terhadap Eksploitasi Sumber Daya di Wilayah Strategis

Menurut Evita, eksploitasi nikel di Raja Ampat sudah merusak potensi pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi lokal.

"Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian," ujarnya.

Menurut laporan Greenpeace, aktivitas pertambangan di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dengan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi khas daerah tersebut rusak atau hilang.

"Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel," katanya.

Pariwisata vs Tambang

Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Evita menekankan bahwa pemerintah perlu menemukan keseimbangan yang lebih baik antara pengembangan industri pertambangan dan perlindungan ekosistem.

Ia mengingatkan bahwa sektor pariwisata, yang mengandalkan kelestarian alam, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat, yaitu sekitar Rp7 miliar pada tahun 2020, bahkan di tengah pandemi.

"Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing?" ungkapnya.

"Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Bisa Jadi Ancaman Bagi Ekosistem Laut

Evita juga mengkhawatirkan potensi kerusakan terumbu karang yang dapat disebabkan oleh aktivitas pengangkutan nikel menggunakan kapal tongkang.

"Satu kapal tongkang lewat, bisa bikin rusak satu ekosistem karang. Apa kita sudah siap kehilangan spot diving terbaik dunia karena lalu lintas logistik nikel?" tukasnya.

Pariwisata sebagai Hilirisasi Ramah Lingkungan

Lokasi foto ikonik Raja Ampat, Papua.

Evita berpendapat bahwa pariwisata adalah cara yang efektif untuk mengembangkan ekonomi lokal tanpa merusak lingkungan, karena dapat memanfaatkan keindahan alam dan budaya tanpa menghabiskan sumber daya alam.

Ia menekankan bahwa keindahan alam Raja Ampat dapat menjadi aset berharga bagi generasi mendatang jika dikelola dengan baik.

Contoh Swedia yang melindungi kawasan konservasi Laponia dari aktivitas tambang juga menunjukkan pentingnya memprioritaskan perlindungan lingkungan.

Dorongan Audit dan Pemulihan Lingkungan

Evita meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret setelah pencabutan izin, termasuk melakukan audit kerusakan lingkungan dan melakukan reklamasi serta restorasi ekosistem yang rusak.

Baca Juga: Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Alasan dan Fakta Lengkapnya

"Maka kami mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar," jelasnya.

DPR Akan Kawal Penegakan Hukum

Evita menegaskan bahwa Komisi VII DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan kebijakan tata ruang di wilayah strategis seperti Raja Ampat.

"Kami akan pastikan masalah Raja Ampat ini diselesaikan secara serius dan bertanggung jawab. Karena Raja Ampat adalah mahakarya alam dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia, pendekatan terhadap Papua, khususnya Raja Ampat, tidak boleh mengutamakan eksploitasi sumber daya, tetapi harus mengutamakan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat lokal," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV