INDOZONE.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi terkait mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta jadwalnya periode 2025 - 2026.
Hal ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, mengenai tata cara pendaftaran, jenis jalur masuk, serta prosedur teknis secara daring dan luring.
SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Sleman, tentang SPMB 2025. Sistem yang digunakan merupakan gabungan online dan offline agar dapat menjangkau seluruh wilayah di Sleman.
Kepala Bidang Pembinaan Jenjang SMP dari Disdikpora Sleman, Dwi Warni Yuliastuti, menjelaskan, untuk SPMB jenjang SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 30 Juni, dan 1 Juli untuk daftar ulangnya.
Yang mendasar pada aturan tersebut khusus untuk SPMB di SMP ada 4 jalur yaitu di antaranya adalah yang pertama jalur domisili, nama sebelunnya adalah jalur zonasi.
Kedua adalah jalur afirmasi, ketiga adalah jalur prestasi, dan keempat adalah jalur mutasi atau istilahnya pindah tugas.
"Memang sebenarnya kurang lebih tidak ada perbedaan dengan yang tahun kemarin, namun memang dari sisi proporsi atau barangkali daya tampung mengalami perbedaan," katanya dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (4/6/2025).
Dwi Warni menjelaskan, lebih rinci terhadap empat jalur pendaftaran SPMB jenjang SMP tersebut. Pada jalur domisili terbagi menjadi dua yakni domisili radius dan domisili wilayah.
Tahun sebelumnya jalurnya adalah zonasi radius dan zonasi wilayah.
BACA JUGA: Guru Besar UNY Apresiasi Perubahan Nama PPDB Jadi SPMB, Tapi...
"Domisili radius ini, kita peruntukkan bagi masyarakat yang bertempat tinggal dalam radius tertentu dari SMP Negeri tujuan. Jadi kan ada yang radiusnya 300, 600, 900 meter. Selain itu, juga yang sudah bertempat tinggal minimal di domisili tersebut selama 1 tahun. Perlu diketahui KK satu tahun ini adalah ketentuan yang memang sudah tercantum di dalam salah satu pasal Permendikdasmen tersebut," jelasnya.
Untuk kuota jalur domisili ini, menampung minimal 40 persen dan peserta didik diberikan kebebasan memilih 3 SMP Negeri dengan tata caranya yang berlaku.
Kedua jalur afirmasi. Jalur ini menampung kuota 20 persen, di mana terdiri dari 15 persen untuk afirmasi Kepala Keluarga (KK) miskin dan 5 persen untuk afirmasi disabilitas.
Untuk KK miskin ini didasarkan pada database dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman dan tentunya bagi penduduk atau anak-anak kita yang tercantum di database tersebut dan memiliki kartu keluarga miskin.
"Sedangkan untuk yang afirmasi disabilitas, ini anak-anak sebelum melakukan pendaftaran disarankan terlebih dahulu melakukan assessment di puskesmas Sleman. Nanti disana akan mendapatkan surat keterangan hasil assessment, yang mana ini nantinya akan tercantum apakah anak tersebut bisa untuk mengikuti atau mendaftar di sekolah reguler ataupun barangkali belum bisa (reguler)," terangnya.
Ketiga jalur prestasi. Jalur ini menampung dengan kuota paling banyak 35 persen, rincinya 30 persen untuk masyarakat Sleman dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman.
Jalur prestasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245, di mana nilai 245 ini terdiri dari nilai ASPD dan nilai hasil belajar, yakni dengan proporsi 70 persen nilai ASPD dan 30 persen nilai hasil belajar. Atau nilai 245 yang terdiri dari nilai gabungan.
"Dan juga barangkali anak-anak kita memiliki prestasi. Penambahan prestasi untuk pendaftaran ke jenjang SMP sudah kami laksanakan sejak tanggal 26 Mei yang lalu sampai hari ini," imbuhnya.
Keempat jalur mutasi. Jalur ini hanya menampung kuota 5 persen dari daya tampung sekolah, dan juga persyaratannya adalah bagi anak yang mengikuti kepindahan tugas orang tuanya dibuktikan dengan surat pindah tugas, atau SK mutasi orang tua dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Daerah Istimewa Yogyakarta atau sebaliknya.
"Mutasi ini sesuai dengan Permendikdasmen, yang juga digunakan untuk anak guru atau tenaga pendidikan di sekolah, dimana pendidik atau tenaga pendidikan tersebut bertugas. Surat kepindahan atau penugasannya diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum PPDB," jelasnya.
BACA JUGA: Segera Beroperasi Tanggal 21 Juni, Tiga Pilot Project Desa Koperasi Merah Putih Ternyata dari Sleman
Persyarakat SPMB Jenjang SMP Kabupaten Sleman
Peserta didik harus berasal dari lulusan SD/MI atau sederajat paling lama dua tahun sebelumnya, belum terdaftar sebagai siswa SMP, dan berusia maksimal 15 tahun.
Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas dan peserta dari keluarga tidak mampu.
“Secara prinsip, tidak ada perbedaan mendasar dengan PPDB tahun lalu. Hanya saja, beberapa proporsi kuota dan istilah jalur mengalami penyesuaian,” pungkas Dwi Warni.
Disdikpora Sleman mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk cermat memahami setiap jalur serta menyiapkan dokumen sejak dini guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung