INDOZONE.ID - Tiga orang remaja diamankan polisi Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak melakukan tawuran di Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ketiga remaja berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15) ditangkap saat polisi sedang melakukan patroli rutin pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Tawuran Kerap Terjadi, Gubernur Pramono Anung Berniat Bikin Manggarai Bersholawat
“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, Senin, 2 Juni 2025.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Susatyo.
Baca Juga: Aksi Tawuran Subuh Hari Tadi di Senen Jakpus, 6 Remaja dan Senjata Corbek Diamankan Polisi
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan