Senin, 02 JUNI 2025 • 10:28 WIB

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Resmi Cair Hari Ini, Segini Besaran yang Diterima!

Author

Ilustrasi gaji atau UMP di Jakarta. (Freepik/skata).

INDOZONE.ID - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dicairkan pemerintah hari ini. Aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim dan pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan beban kebutuhan hidup menjelang tahun ajaran baru pendidikan, juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, pembayaran akan langsung diproses secara otomatis sehingga para ASN tak perlu repot melakukan verifikasi data ulang.

Baca Juga: Pesan Bupati Harda ke Ratusan Calon Purna Tugas PNS Sleman: Terus Bermanfaat untuk Orang Lain

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Henra melanjutkan, ada lima poin penting yang perlu diperhatikan dalam skema pembayaran gaji ke-13 ini.

1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan di bulan Mei 2025. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

2. Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun. Tapi tetap dipotong pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

3. Buat yang baru mulai pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 pada 2 Juni 2025.

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

5. Terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh TASPEN, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Lalu Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap ASN bisa berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongan terakhir mereka.

Untuk ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri, mereka akan menerima gaji ke-13 secara penuh, yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan-tunjangan yang melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, ASN daerah juga menerima komponen yang sama, tapi jumlahnya bisa berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan untuk PNS yang masih aktif.

Baca Juga: Serahkan 625 SK ASN, Bupati Banyuwangi: Aparatur Harus Adaptif dan Inovatif

Tapi, untuk pensiunan komponen tersebut tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan besaran pensiun bulanan terakhir, sesuai golongan saat pensiun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara