INDOZONE.ID - Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya berinisial AG ditangkap pihak kepolisian usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan AG, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sabu.
Penangkapan member salah satu ormas ini bermula dari masuknya laporan masyarakat berkaitan dengan adanya aktivitas diduga penjualan narkoba di wilayah hukum Cimahi, Jawa Barat. Beranjak dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Polri Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu di Bengkalis, 1 Residivis Berhasil Ditangkap
Pelaku sendiri pada akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025 sore yang lalu di kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti salah satunya 29 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron yang masih DPO untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ungkap Hendra.
Kepada polisi, AG mengakui perbuatanya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan keuntungan sebesar Rp 5 juta. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Hendra.
Baca Juga: Polisi: Ketua DPC Grib Jaya yang Duduki Lahan BMKG Positif Narkoba
Selain itu, saat digeledah ponsel tersangka, terdapat grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan