I-F melancarkan aksinya di sekitar Polsek Ngaglik dengan modus alasan mengambil barang.
"Jadi pada tanggal 24 Mei sekitar jam 09.00 WIB itu ada orang yang ke Polsek Ngaglik, kemudian ketemu dengan anggota Polsek yang pada saat itu piket diminta tolong dia mau ambil barang. Orang yang mengganti plat itu inisialnya IF, dia mau ambil barang. Setelah diantar, dia ambil barang lalu selesai. Kemudian anggota itu melanjutkan kembali pekerjaan," kata Edy saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Tak berselang lama, sekira pukul 10.00 WIB, I-F kembali datang ke lokasi dan mengganti plat nomor mobil BMW. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV.
"Yang plat nomor F diganti plat nomor B. Yang plat nomor B ini sesuai dengan STNK. Kemudian kita lakukan pengecekan di CCTV. Ternyata memang benar," ucapnya.
Edy juga mengatakan, lokasi akses terbongkarnya pelaku mengubah plat mobil tersebut, merupakan akses umum.
"Perlu diketahui, Polsek Ngaglik ini berada di beberapa perkantoran, sebelah kiri kantor, di depan kantor. Kemudian ada penduduk, kemudian ada sawah dan itu ada jalan umum. Jadi posisi kendaraan itu ditaruh di situ. Itu merupakan tempat yang bisa diakses umum," tegas Edy.
"Jadi, posisi kendaraan itu ditaruh disitu. Itu merupakan tempat yang bisa di akses umum. Saat kejadian semuanya ter-record dan termonitor di CCTV. Makanya kita bisa ungkap siapa yang melepas plat nomor itu," sambungnya.
BACA JUGA Ditutup Masker, Polresta Sleman Resmi Menahan CPP Penabrak Argo Mahasiswa FEB UGM Lanjut Edy kembali menegaskan, seluruh kejadian tersebut terekam CCTV.
"Saya tegaskan lagi tidak ada polisi yang melepas itu atau suruhan siapa. Tapi murni orang lain yang melakukannya," tegas Edy.
Saat pemeriksaan terhadap IF, yang bersangkutan mengaku mendapat perintah dari pimpinannya di perusahaan swasta dari dua orang Inisial W-I dan N-R.
Motifnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu.
"Lalu hubungan tiga orang itu dengan Christiano itu sebagai apa? Hubungannya kerabat. Jadi dari hasil pemeriksaan kita, kalau IF itu diperintah oleh W-I dan N-R. Nah ini masih dalam pengembangan dan penyidikan Itu nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Setelah pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, jika terkumpul bukti-bukti yang cukup melanggar aturan, akan ada kemungkinan tiga orang itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dan saat ini ketiganya sudah dalam proses pemeriksaan. Nanti abis itu penyidik nanti melakukan gelar perkara, apabila itu cukup nanti mereka jadi tersangka juga," jelasnya.
Soal kemungkinan dugaan ada upah yang diberikan kepada IF oleh dua karyawan swasta tersebut, polisi belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Itu masih didalami dengan penyidikan untuk hasil pertama karena dia sebagai Anak buah daripada yang nyuruh," ujar Edy.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya empat plat nomor berbeda di dalam mobil BMW tersebut.
"Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat plat nomor yang berbeda. Ini hasil dari pemeriksaan dari pelaku-pelaku yakni pengemudi mobil itu. Itu yang jelas diatur di dalam undang-undang bahwa mengganti plat nomor itu dilarang," jelasnya.
Selain itu, penyidik masih mendalami motif Christiano sering mengganti plat mobil BMW tersebut.
BACA JUGA UGM Bantah Adanya Intervensi Kasus Kecelakaan Maut yang Menimpa 2 Mahasiswanya, Ini Alasannya Kepemilikan Mobil
Ternyata, mobil BMW tersebut bukan atas nama Christiano. Akan tetapi, atas kepemilikan inisial S-H.
"Kalau mobil itu atas nama SH ya. Jadi bukan atas nama si pelaku. Mobil yang pelat B itu atas nama SH," beber Edy.
Saat ditanya apakah SH merupakan orang tua Christiano, polisi menyatakan masih dalam pendalaman.
Saat ditanya apakah ada ketidakseimbangan atau upah atas perintah mengganti plat tersebut, polisi menyebut masih dalam pendalaman.
"Itu masih didalami dengan penyelidikan untuk hasil pertama karena dia sebagai anak buah daripada yang nyuruh," jelasnya.
Pasal Tambahan untuk CPP
Karena pemalsuan plat itulah, Edy memastikan akan ada pasal tambahan yang diterapkan kepada Christiano.
"Iya nanti ada. Kita pasti menerapkan itu. Tetapi nanti kasusnya berbeda dan diselesaikan oleh Reskrim. Masa satu mobil STNK-nya ada empat," jelasnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar segera mendapat status P21 dan bisa disidangkan.