Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis Bermodus Ultah di Hotel Setiabudi Jaksel, Ini Fakta yang Kamu Harus Tau!
INDOZONE.ID - Pesta seks sesama jenis digerebek polisi di hotel berbintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Salah satu fasilitator menggunakan modus perayaan ulang tahun untuk menjalankan pesta gay. Berikut fakta-fakta yang diungkap polisi:
1. Berawal dari Laporan Warga
Polisi menerima laporan dari warga yang curiga akan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel. Laporan masuk pada Senin (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
2. Kamar Berbeda dari yang Dilaporkan
Awalnya, kamar yang dicurigai adalah nomor 826. Tapi setelah diselidiki, aktivitas justru ditemukan di kamar 824.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Hotel Tangerang
3. Keluar-Masuk 17 Pria
Sejak pukul 15.00 WIB, kamar 824 dipantau menerima 17 orang pria yang datang sendiri, berdua, bahkan berempat.
4. Pemesanan Kamar atas Nama DRH
Kamar tipe deluxe itu dipesan atas nama DRH alias K lewat aplikasi. Tarifnya Rp1.179.750 per malam.
Baca Juga: Bersama Kadin, Pengusaha Prancis akan Bangun 1.000 Dapur MBG
5. Digerebek Saat Pesta Berlangsung
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) dini hari pukul 01.45 WIB. Di dalam kamar, ada sembilan pria yang sedang berkumpul.
6. Satu Orang Jadi Tersangka
Dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DRH (33) yang berperan sebagai fasilitator. Sisanya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
7. Diduga Dipicu Trauma Masa Kecil
"Jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil mungkin ada traumatik," ujar Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman dilansir dari Antara, Kamis (29/5/2025).
DRH disebut mengalami pelecehan saat kecil yang memengaruhi preferensinya saat dewasa.
8. Tak Ada Narkoba yang Ditemukan
Tes urine terhadap seluruh yang diamankan menunjukkan hasil negatif narkoba.
“Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan,” kata AKP Sudarto dari Polsek Setiabudi.
Polisi menyebut aktivitas itu dilakukan lewat komunitas, meski tidak ditemukan grup komunikasi khusus seperti WhatsApp.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara