INDOZONE.ID - Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil membongkar kasus pengoplosan air kemasan galon sampai dengan penjualan air tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku mampu meraup keuntungan sampai dengan puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus ini berawal kecurigaan kepolisian terkait adanya kegiatan ilegal pengisian air galon merek Le Minerale di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Gage di Jakarta, Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang
Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap pelaku dalam kasus ini yakni warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial SST (41).
Tersangka berperan melakukan aksi pengoplosan sampai dengan penjualan air galon oplosan.
"Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dari pendalaman kepolisian, tersangka rupanya sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Keuntungan yang sudah diperoleh bahkan mencapai Rp70 juta rupiah.
Sedangkan dalam proses pengerjaanya, dalam satu hari tersangka mampu mengoplos air galon sebanyak 50 galon.
Air tersebut kemudian diedarkan ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya dan dikemas menggunakan galon, segel serta label palsu yang dibeli secara daring," ungkapnya.
Baca Juga: 8 Tahun Jadi Buron, Eks Teller BRI Ditangkap di Bandar Lampung dengan Identitas Palsu
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 50 galon kosong, lima galon berisi air, satu gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air hingga toren penampungan air berkapasitas 1.000 liter.
"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan