Kamis, 22 MEI 2025 • 19:15 WIB

Sederet Fakta Temuan Bareskrim soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ternyata Real Kuliah di UGM!

Author

Konferensi pers Bareskrim Mabes Polri kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan hasil pendalaman pihaknya berkaitan dengan laporan kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Garis besarnya, temuan Bareskrim Polri menyatakan jika ijazah tersebut benar merupakan ijazah asli.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika duduk perkara kasus ini bermula dari aduan yang masuk dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Proses penyelidikan kemudian dilakukan oleh kepolisian di tingkat Mabes tersebut.

"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, penyelidik dari Direktur Tindak Pidana Umum sudah memeriksa 39 orang dimana terdiri dari empat orang pendumas," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Dinyatakan Asli, Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disetop Bareskrim Polri

Selain pelapor, polisi juga memeriksa sebanyak 10 orang dari pihak UGM, delapan orang alumni UGM dan satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM yang kini menjadi Guru Besar di Universitas Diponegoro Semarang.

Polisi juga memeriksa tiga pihak dari SMAN 6 Surakarta hingga melakukan pendalaman pada belasan lokasi.

Hasil Penyelidikan Ijazah UGM

"Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Insinyur Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 melalui bukti pengumuman di Koran Kedaulatan Rakyat tentang 3.169 peserta lulus ujian masuk PPI atau proyek perintis 1 UGM yang terbit pada hari Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 dalam kurung 5 Puasa 1912 pada halaman 4 kolom 6 pada bagian UGM Fakultas Kehutanan. Nomor 14 tercantum nama Joko Widodo terhadap Koran tersebut telah dipastikan keasliannya melalui keterangan staf perpustakaan," kata Djuhandhani.

Temuan selanjutnya yakni pada Koran Bernas yang terbit pada Jumat kliwon, 18 Juli 1980 yang berisi jadwal pendaftaran ulang UGM Fakultas Kehutanan yang akan dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 1980.

Faktanya, temuan ini sejalan dengan formulir registrasi mahasiswa tahun ajaran 1980-1981 atas nama Jokowi di arsip Fakultas Kehutanan UGM.

"Telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor yang dinyatakan blanko adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding terhadap koran tersebut telah dipastikan keasliannya melalui keterangan staf perpustakaan," ungkap Djuhandhani.

Baca Juga: Breaking News! Bareskrim Polri Sebut Ijazah Milik Jokowi Asli!

Bareskrim kemudian juga melakukan uji laboratoris terhadap janji mahasiswa atas nama Jokowi, hasil studi KHS, tanda penyetoran SPP semester 2, surat keterangan lulus ujian praktek, dokumen ujian praktik harian, berita acara ujian, surat keterangan bebas dari peminjaman buku sampai dengan skripsi dengan hasil uji laboratoris yakni identik alias asli.

Yang paling penting, Bareskrim juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap ijazah UGM asli milik Jokowi dengan sampel perbandingan tiga rekan Jokowi saat berkuliah di UGM.

Yang diuji mulai dari bahan kertas ijazah, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tanda tanda tangan dekan dan rektor.

"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani.

Bareskrim juga menjawab terkait skripsi Jokowi yang dialihkan atau disediakan digitasi pada tahun 2016 kemudian diunggah pada tahun 2019 pada aplikasi PTD UGM.

"Perlu kami sampaikan bahwa data di PTD terkait Fakultas Kehutanan sampai dengan saat ini yang diupload baru sampai tahun 1990, namun oleh admin karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden oleh admin diupload dan itu hanya satu-satunya yang diupload sementara yang lainnya baru sampai lulusan tahun 1990," pungkas Djuhandhani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan