Pria Pengedar Narkoba di Penjaringan digulung Polda Metro, 1.162 Butir Ekstasi Ditemukan
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial JS (32) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan pengedar narkotika tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.162 butir narkotika jenis ekstasi.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisal JS di Teluk Gong, Jakarta Utara dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Setelah Periksa Jokowi, Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Pekan Ini
Penangkapan sang pengedar narkotika tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba di indekos kawasan Teluk Gong. Masyarakat kemudian menginformasikan hal tersebut ke pihak berwajib.
Minggu, 18 Mei 2025 sore setelah melakukan pendalaman yang panjang, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang buktinya.
AKP Edy mengklaim dengan penyitaan ekstasi yang dilakukan pihaknya sudah menyelematkan banyak korban dari bahaya narkotika.
Baca Juga: Polisi: Motif Pria yang Bikin Konten Hina Nabi untuk Tingkatkan Jumlah Penonton
"Kami juga berhasil menyelamantkan 1.000 Jiwa dari pengungkapan ini," papatnya
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mendalami jaringan narkotika dari JS. JS, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung