Selasa, 13 MEI 2025 • 16:20 WIB

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Author

Eks Menkominfo sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny G Plate.

INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

PK yang diajukan Johnny G Plate itu terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Putusan PK tersebut dijatuhkan pada Jumat (9/5/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Hakim Buka Blokir 24 Rekening Bank Istri dan Anak

Dengan penolakan ini, hukuman terhadap Johnny G Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Adapun kasasi mantan Menkominfo itu diputus pada Selasa 9 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny G Plate,  dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Dengan demikian, Johnny Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.

Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara