INDOZONE.ID – Seorang anggota TNI AL yang sempat viral karena diduga bergabung dengan tentara Rusia akhirnya resmi dipecat.
Namanya Serda Satria Arta Kumbara, eks personel Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).
TNI Angkatan Laut memastikan pemecatan itu dilakukan melalui sidang Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang digelar in absentia, alias tanpa kehadiran Satria.
Putusannya sudah keluar sejak 6 April 2023.
Baca Juga: TNI Kerahhkan Intelijen Tertibkan Ormas Meresahkan
Desersi Sejak 2022
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menyampaikan bahwa Satria dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, ditambah pemecatan dari dinas militer.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” kata Laksma TNI Wira dikutip dari Antara, (11/5/2025).
Satria dianggap melakukan desersi karena kabur dari tugas sejak 13 Juni 2022 dan tak pernah kembali hingga saat ini.
Baca Juga: Penjelasan Detail TNI soal Truk Amunisi Terbakar di Tol Gempol: Ternyata Personel dari Papua
Putusan hukumnya tercatat dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Viral Gara-Gara TikTok
Nama Satria mencuat setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan dua seragam berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video itu tertulis bahwa pria tersebut adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini ikut bertempur bersama tentara Rusia di Ukraina.
Tak cuma satu, ada dua video lain yang menunjukkan pria yang sama tengah beraksi dalam operasi militer, mengenakan perlengkapan militer khas Rusia.
Beberapa pesan soal kehidupan juga diselipkan dalam video-video tersebut.
Awalnya publik tak tahu siapa pria itu. Tapi setelah video viral, pihak TNI AL pun turun tangan dan memastikan bahwa pria dalam video memang benar adalah Satria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara