Dalam audiensi itu, warga bersikukuh tetap menyatakan bahwa mereka menerima SKT sejak 2018 dan sudah mengajukan kekancingan pada tahun yang sama. Namun proses itu tersendat karena memerlukan rekomendasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang hingga kini belum diberikan.
Karena inilah, mereka masih menolak rencana penggusuran oleh PT KAI. Dampak paling besar dirasakan oleh 14 kepala keluarga yang tinggal di atas tanah Sultan Ground, tanah yang selama ini mereka tempati berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini semacam kunjungan balasan, karena dua minggu yang lalu teman-teman dari 14 pemilik rumah ini kan audiensi ke kita untuk menyampaikan banyak hal terkait dengan prosedur yang dilakukan teman-teman PT KAI terhadap warga ini, sedangkan di alas hak ini masih milik keraton," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono usai audiensi.
Terkait perselisihan kekancingan antara warga dan PT KAI. Indaruwanto belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut, pasalnya ia masih menunggu "dawuh" dari Keraton Yogyakarta lewat Gusti Mangkubumi selaku Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta.
BACA JUGA Didatangi Warga Terdampak Wacana Penggusuran Kawasan Stasiun Lempuyangan, DPRD DIY : Jangan Sampai Ada yang Terlantar P"Sebenarnya pagi tadi kami hadir ke Panitikismo untuk bertemu langsung dengan Gusti Mangkubumi. Tetapi beliau belum ada di pagi tadi," ucapnya.
Setelah berhasil menemui Putri Sulung Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut, tahap selanjutnya, pihaknya akan memanggil PT KAI.
"Apabila nanti sudah mendapatkan kewastian waktu dari Gusti Mangkubumi, kami akan sowan ke sana. Setelah itu baru mengundang KAI. Jadi ini ada alurnya, supaya tidak kita loncat-loncat," katanya.
"Artinya masih belum tahu ini, apakah kekancingan akan jatuh ke KAI atau jatuh kepada warga, kita masih menunggu. Sedangkan tadi PT KAI sudah menjanjikan banyak hal berkaitan dengan uang gaji rugi, uang sewa, uang pindah, bongkar itu sudah disampaikan oleh PT KAI, seolah-olah PT KAI ini sudah pegang kekancingan," sambungnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Candra Akbar Ishmata turut menyatakan bahwa PT KAI tidak dapat melakukan tindakan apapun di tanah sengketa tersebut sebelum adanya keputusan dari pemilik kewenangan kekancingan.
"Kalau pun ada kegiatan dari PT KAI yang mengatasnamakan Kraton Yogyakarta. Faktanya mereka juga belum punya kekancingan untuk melakukan kegiatan, ya di stop. Karena kami harus melindungi warga kami, terhadap kegiatan yang dikatakan ilegal," ujarnya.
Oleh karena itu, Candra juga menegaskan baik kepada warga setempat untuk tidak saling klaim wilayah tersebut (belum sama-sama punya kekancingan).
BACA JUGA Polemik Rencana Penggusuran Warga Lempuyangan Terus Bergulir, Ini yang Akan dilakukan GKR Mangkubumi "Yang pasti tidak boleh saling mengklaim, tidak boleh saling emosi, tidak boleh saling menggunakan kesalahannya untuk membenarkan. Tetapi bagaimana Perda-Perda kita, ruang-ruang peraturan perundangan ini, didudukan bersama," pintanya.
Sembari menunggu keputusan Keraton Yogyakarta itulah, pihaknya juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Yogyakarta untuk dapat melindungi warga apabila ada tindakan dari PT KAI yang tidak berpihak pada warga di lahan tersebut.
DPRD Kota Yogyakarta berjanji akan menjadi penengah agar sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.