Sabtu, 26 APRIL 2025 • 10:33 WIB

Ini Hasil Penyelidikan Tewasnya Mahasiswa UKI Hingga Berakhir Ditutupnya Kasus

Author

Ilustrasi TKP korban tewas.

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur membeberkan hasil penyidikan dalam kasus tewasnya Kenzha Erza Walawengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) di lingkungan kampus. Hasil penyelidikan ini tentunya menjadi alasan utama dihentikan penyelidikan dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membeberkan hasil penyelidikan diawali dari pengecekan DNA pada baut di Kampus tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan bekas DNA akibat saat kejadian cuaca sejak hujan.

"Pada barang bukti berupa satu buah baut yang berada di sekitar tempat korban jatuh di dalam got tersebut telah dilakukan pemeriksaan DNA dan mendapatkan hasil bahwa di baut tersebut tidak terdapat bercak darah," kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Sedangkan dalam pengecekan sampel darah pada paralon diselokan tempat korban terjatuh, hasilnya darah tersebut tidak dapat dianalisis alias DNA sudah mengalami kerusakan.

"Berikutnya kami menjelaskan hasil pemeriksaan rekaman CCTV yaitu pemeriksaan dari ahli fisika dan komputer forensik. Satu, kamera CCTV yang merekam hanya berada di area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Dua, dalam rekaman CCTV terlihat korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah," kata Nicolas.

Yang ketiga, Nicolas menyebut rekaman CCTV memperlihatkan korban memukul salah satu saksi mahasiswa berinisial EFW. EFW juga-lah yang mengantar korban menuju area pintu parkir bersama dengan saksi PAG.

Baca Juga: Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Buntut Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

"Lima, tidak ada kamera CCTV yang merekam ke arah pagar ujung dekat pintu perpustakaan dan jalan tempat korban terjatuh di dalam got atau selokan kering tersebut ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut," kata Nicolas.

Dari hasil tersebut, polisi meyakini tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. Alhasil, polisi memutuskan untuk menutup penanganan kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU